Nikah Siri: Pengertian & Hukumnya Menurut Agama dan Negara. Kita tentu sering mendengar kata ‘Nikah Siri’. Namun masih banyak orang yang belum mengerti apa sebenarnya pernikahan ini dan bahkan beberapa orang salah paham dengan pengertian sebenarnya. Kata nikah berasal dari bahasa arab “Nakaha” yang artinya berkumpul atau bersetubuh, sedangkan kata Siri berasal dari “Saroro/Sirrun” yang artinya sembunyi atau diam diam.
Kawin siri atau nikah Agama atau nikah bawah tangan adalah suatu pernikahan yang dilaksanakan berdasarkan hukum agama, namun tidak tercatat secara resmi di data Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Jadi kesimpulannya, kawin siri merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak sah di mata hukum.
Bagi masyarakat Indonesia, nikah siri masih menuai banyak pro dan kontra. Ada yang berpendapat bahwa kawin siri boleh-boleh saja asal sesuai ketentuan, mematuhi syarat dan rukun menikah pada kitab suci, dan memiliki maksud tertentu. Ada juga yang menentang karena menganggap pernikahan siri tidak ada gunanya dan memiliki lebih banyak mudharat dibanding kelebihannya.
Nah, apa yang sebenarnya membuat pernikahan ini mendapatkan pro dan kontra? Apa sih hukum pernikahan ini sebenarnya? Mari simak penjelasan berikut.
Contents
Nikah Siri: Pengertian & Hukumnya Menurut Agama dan Negara Serta Dampaknya di Indonesia
Hukum Nikah Siri Menurut Agama
Syarat nikah siri yang disahkan agama antara lain: adanya kedua mempelai yaitu pria dan wanita dan siap untuk dinikahkan. Selain mempelai, harus ada wali atau orang tua kedua mempelai yang siap menikahkan putra putri mereka.
Selain itu juga harus ada orang yang menikahkan, seperti penghulu dalam Islam atau pendeta bagi agama Kristen. Juga, harus ada minimal dua orang laki laki dewasa yang menjadi saksi pernikahan dan menyiapkan mas kawin atau mahar dalam pernikahan.
Setelah persyaratan tersebut terlengkapi dan tata cara melangsungkannya sudah sesuai dengan kitab suci masing masing agama yang dianut, maka nikah siri tersebut dinyatakan sah
Hukum Menurut Negara
Di Indonesia sendiri, pernikahan diatur dalam Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2.Berdasarkan Undang Undang tersebut, meskipun suatu pernikahan telah sah dimata agama.
Namun apabila tidak tercatat secara negara dinyatakan tidak sah. Jadi, Nikah Siri dianggap tidak sah dimata hukum Indonesia karena tidak tercatat secara resmi dan tidak ada surat sirat terkait legalitas perkawinan.
Dampak Nikah Siri
Lalu apa saja dampak dari pernikahan yang sah secara agama namun tidak sah secara negara ini? Ada beberapa dampak yang harus Anda ketahui dan masuk sebagai hal penting.
Selain telat melanggar hukum perkawinan negara Indonesia, Nikah Siri juga memiliki banyak dampak negatif terutama kepada pihak perempuan. Berikut dampak negatif pernikahan siri:
- Banyaknya Perlakuan Kasar Terhadap Istri (KDRT). Di beberapa kasus nikah siri, banyak perempuan yang sengsara akibat mengalami KDRT karena tidak adanya kekuatan hukum yang tetap.
- Pembuatan berkas berkas penting seperti KTP, KK, Paspor, serta akta kelahiran anak tidak dapat diproses karena tidak adanya bukti pernikahan yang resmi atau surat surat legalitas pernikahan seperti akta atau buku nikah.
- Nikah siri cenderung membuat salah satu pasangan dapat semena mena dan lalai menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.
- Pihak perempuan tidak bisa menuntut haknya yang telah dilanggar
- Dapat mempengaruhi psikologis salah satu pasangan dan anak. Perhatikan juga artikel menarik tentang game menghasilkan uang 2021 ini ya.
Nah seperti itulah penjelasan terkait nikah siri yang statusnya masih abu abu di negara ini. Jadi, sebelum melakukan sesuatu kalian harus memperhatikan akibat dan konsekuensinya masing masing. Untuk kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pernikahan ini, maka bisa mengunjungi nikahsiri.id.